Bandar Lampung MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, menyoroti kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG 3KG di sejumlah wilayah Lampung. Harga gas yang semestinya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.000/tabung, kini melambung hingga Rp35.000–Rp40.000. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Pelanggaran HET dan Dugaan Mafia Distribusi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No. G/816/V.25/HK/2024, komponen harga LPG 3KG seharusnya terdiri dari:

Harga Jual Eceran (HJE): Rp12.750
Biaya Operasional & Angkut: Rp4.250
Harga Agen ke Pangkalan: Rp17.000
Margin Pangkalan: Rp3.000
HET Pangkalan: Rp20.000
Namun, praktik di lapangan menunjukkan:
Markup Harga oleh Pihak Ketiga: PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung diduga melepas distribusi ke SPBE swasta, yang menambah biaya distribusi ilegal sebesar Rp4.250, melanggar Pergub.
Pengurangan Berat Tabung: Dugaan kecurangan oknum distributor dalam pengisian gas.
Kegagalan Sistem Hulu-Hilir: Pertamina dinilai gagal memutus mata rantai panjang distribusi yang memicu spekulasi harga.
Faqih Fakhrozi menegaskan:
“Pertamina harus mengambil alih distribusi langsung ke pangkalan. Negara memberi subsidi untuk jaring pengaman sosial, bukan untuk dikorupsi oknum!”
Dugaan Penyimpangan Keuangan GM Pertamina
LSM TRINUSA juga mengungkap anomali kekayaan General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung, Erwin Dwiyanto:
Total kekayaan naik 321,93% (2020: Rp2,26 miliar → 2024: Rp9,53 miliar).
Aset Tanah & Bangunan: Rp1,56 miliar → Rp5,83 miliar (naik 272,98%).
Kas & Setara Kas: Rp461 juta → Rp2,65 miliar (naik 475%).
“Lonjakan fantastis ini harus diusut KPK. Jangan sampai BUMN jadi sarang rente!” tegas Faqih.
Tuntutan Hukum
Pelanggaran Harga:
Pasal 107 UU No. 22/2001 tentang Migas: Ancaman pidana bagi pelaku manipulasi distribusi.
UU Perlindungan Konsumen: Pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Penyimpangan Keuangan:
UU Tipikor (Pasal 12B & 12C UU No. 31/1999): Ancaman pidana 20 tahun hingga seumur hidup.
Aksi Selanjutnya:
LSM TRINUSA akan laporkan kasus ini ke KPK, PPATK, dan Komisi VII DPR.
Mendesak audit forensik terhadap transaksi keuangan Erwin Dwiyanto.
Tuntutan kepada Pertamina:
Penyesuaian Harga: Segera turunkan harga sesuai HET.
Evaluasi Distribusi: Hentikan kerja sama dengan SPBE swasta yang bermasalah.
Transparansi: Buka data distribusi dan audit internal. (Red)