Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Lampung

LSM TRINUSA DPD LAMPUNG BONGKAR INDIKASI KORUPSI ANGGARAN STUNTING DINAS KESEHATAN PESAWARAN

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bandarlampung MEDIATRINUSA LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran periode 2022–2023. Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan temuan ini berdasarkan analisis data anggaran, realisasi program, dan temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara alokasi dana dengan capaian penurunan prevalensi stunting.

Rincian Indikasi Korupsi per Item

  1. Anggaran Besar Tidak Berbanding Capaian
  • Fakta:
    • Tahun 2022: Anggaran Rp37,62 miliar, realisasi Rp28,04 miliar.
    • Tahun 2023: Anggaran Rp29,35 miliar, realisasi hanya sebagian (hingga September).
  • Masalah:
    Prevalensi stunting naik dari 17,6% (2021) menjadi 25,1% (2022), menunjukkan inefektivitas penggunaan dana.
  • Indikasi Korupsi: Penyalahgunaan anggaran melalui pemborosan atau pengajuan laporan fiktif.
  1. Penganggaran Tanpa Rembuk Stunting
  • Fakta:
    Program intervensi (khusus dan sensitif) tidak berbasis hasil rembuk stunting, dan desa lokus stunting tidak diprioritaskan.
  • Indikasi Korupsi: Manipulasi perencanaan untuk membuka ruang penggelembungan atau pengalihan dana.
  1. Pelaksanaan Intervensi Tidak Optimal
  • Fakta:
    Sistem e-PPGBM (pencatatan data gizi balita) berantakan, banyak data tidak diverifikasi atau salah input.
  • Indikasi Korupsi: Perekayasaan data untuk pencairan anggaran berdasarkan laporan fiktif.
  1. Kegiatan Sensitif Asal-asalan
  • Fakta:
    Proyek sanitasi dan air bersih tidak menyasar desa dengan kasus stunting tinggi.
  • Indikasi Korupsi: Proyek fiktif atau mark-up biaya infrastruktur.
  1. Minimnya Pendampingan Catin dan Ibu Hamil
  • Fakta:
    Program pendampingan calon pengantin dan ibu hamil tidak merata, meskipun termasuk prioritas nasional.
  • Indikasi Korupsi: Pelaporan kegiatan fiktif tanpa realisasi di lapangan.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

  1. Manipulasi Perencanaan: Penganggaran tidak sesuai hasil rembuk stunting, memfasilitasi penggelembungan dana .
  2. Proyek Fiktif: Laporan kegiatan tidak sesuai realisasi fisik, seperti pembangunan infrastruktur sanitasi yang tidak tepat sasaran.
  3. Mark-up Pengadaan: Harga material dan jasa diinflasikan hingga di atas standar pasar.
  4. Kegiatan Asal Lapor: Program pendampingan dilaporkan selesai, tetapi minim bukti pelaksanaan.

Pelanggaran UU Terkait

  1. UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2: Tindakan korupsi untuk memperkaya diri atau pihak lain.
  2. UU No. 17/2003 Pasal 3: Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  3. UU No. 23/2014 Pasal 69: Kepala daerah wajib mencegah praktik KKN, termasuk dalam penanganan stunting.

Kesimpulan dan Tuntutan
Faqih Fakhrozi menegaskan, temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan akibat ketidakjelasan alur anggaran dan lemahnya pengawasan internal. “Anggaran besar justru diikuti peningkatan stunting. Ini indikasi kuat penyimpangan sistematis,” tegasnya.

LSM Trinusa mendesak:

  1. Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana.
  2. Pemeriksaan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK, sesuai UU Pemberantasan Tipikor.
  3. Transparansi Publik dari Dinas Kesehatan Pesawaran terkait laporan realisasi program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab

19 Juni 2025 - 05:34 WIB

LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung

19 Juni 2025 - 02:22 WIB

LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

10 Juni 2025 - 03:34 WIB

Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

8 Juni 2025 - 14:28 WIB

Kekayaan Ka Satker Balai Sungai diduga Naik 51%: LSM Trinusa DPD Lampung Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

5 Juni 2025 - 01:32 WIB

Trending di Lampung