Menu

Mode Gelap
“Kenakalan Remaja dan Stop Judi Online” IWANI: Langkah Awal Menjaga Generasi Bangsa LSM Trinusa DPD Lampung Minta KPK Usut Harta Kekayaan Dirut RSUD Kabupaten Pesawaran LSM TRINUSA DPD LAMPUNG BONGKAR INDIKASI KORUPSI ANGGARAN STUNTING DINAS KESEHATAN PESAWARAN LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulsel Bongkar Dugaan Pungli Bermodus Stempel Dinas Perdagangan Sidrap LSM TRINUSA DPD LAMPUNG DESAK APH USUT DUGAAN KORUPSI DANA BOK DI PESAWARAN, DINAS KESEHATAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB LSM Trinusa DPD Lampung Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Ipda Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Headline

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulsel Bongkar Dugaan Pungli Bermodus Stempel Dinas Perdagangan Sidrap

badge-check


					LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulsel Bongkar Dugaan Pungli Bermodus Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Perbesar

Mediatrinusa.comSidrap — Tim Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Viena Silka Nawara, berhasil mengungkap praktik yang diduga kuat sebagai pungutan liar (pungli) bermodus penggunaan stempel resmi milik Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam hasil investigasi lapangan yang dihimpun, ditemukan sebuah kwitansi bermaterai senilai Rp 4.000.000, bertuliskan “lunas”, lengkap dengan cap/stempel resmi Dinas Perdagangan. Namun, dalam transaksi tersebut, tidak ada surat tugas, surat perintah, atau dokumen administrasi resmi yang menguatkan adanya prosedur sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa stempel negara digunakan tanpa wewenang untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Viena Silka Nawara, anggota Tim Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulsel, menegaskan,

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata penyalahgunaan simbol negara untuk memeras masyarakat. Kami mendorong penegakan hukum seadil-adilnya.”

Dugaan Pelanggaran Hukum:

Tindakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat:
    Ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.
  • Pasal 12 e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
    Pegawai negeri yang melakukan pungutan liar dengan penyalahgunaan jabatan dapat dihukum minimal 4 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar.
  • Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang:
    Pegawai negeri yang memaksa membayar sesuatu di luar ketentuan resmi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

Fakta Lapangan:

  • Kwitansi tidak memiliki nomor registrasi resmi.
  • Tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan transaksi legal.
  • Stempel dinas digunakan dalam transaksi gelap.

Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia:

Atas temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan menuntut:

  1. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap segera melakukan klarifikasi dan audit internal terhadap penggunaan stempel dinas.
  2. Bupati Sidrap bertindak cepat mencopot pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.
  3. Aparat Penegak Hukum (Polres Sidrap, Kejaksaan Negeri Sidrap) segera mengusut dugaan pungli ini hingga tuntas.
  4. Inspektorat Kabupaten Sidrap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh atribut dinas yang berpotensi disalahgunakan.

LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berdiri bersama rakyat, melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan manipulasi administrasi negara.

“Tidak ada tempat untuk oknum yang menjual nama negara demi memperkaya diri. Kami tidak akan diam,” tutup Viena Silka Nawara dalam pernyataan resminya.


(Divisi Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Kenakalan Remaja dan Stop Judi Online” IWANI: Langkah Awal Menjaga Generasi Bangsa

29 April 2025 - 06:20 WIB

Kasus Pasar Lawawoi: Rakyat Sidrap Tuntut Keadilan, Bupati Diminta Jangan Tebang Pilih!

26 April 2025 - 21:54 WIB

Sikap LSM Triga Nusantara Indonesia terhadap Temuan PPATK dan Pentingnya Kolaborasi dalam Penelusuran Dana Haram

24 April 2025 - 21:16 WIB

Dana BOS Bukan Untuk Sekolah Bermasalah – Saatnya Global Insani Dievaluasi

24 April 2025 - 09:46 WIB

KAJATI JABAR MENGADAKAN BAKTI SOSIAL DI RUMAH PEMULIHAN PERMATA NOAH CIMAHI DAN YAYASAN BALA KESELAMATAN KOTA BANDUNG.

24 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Headline