Lampung Selatan MEDIATRINUSA LAMPUNG—LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Selatan menyampaikan sikap tegas dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dr. Reny Indrayani, Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, terkait laporan harta kekayaannya yang mengalami lonjakan drastis dan mencurigakan dalam periode 2020–2023. Jum’at 25/4/25.
Berdasarkan data resmi yang diakses dari situs e-LHKPN KPK, total kekayaan dr. Reny meningkat dari Rp 110.434.787 (tahun 2020) menjadi Rp 199.132.075 (tahun 2023). Kenaikan sebesar Rp 88.697.288 atau 80,32% ini menjadi sorotan karena tidak sebanding dengan profil penghasilan ASN direktur rumah sakit daerah, apalagi di tengah krisis pelayanan publik pasca pandemi.

Tak hanya total kekayaan yang meningkat signifikan, rincian harta menunjukkan sejumlah anomali mencurigakan:
– Aset tanah dan bangunan melonjak hingga 500%, dari Rp 90 juta menjadi Rp 540 juta, termasuk satu bidang properti di Bandar Lampung senilai Rp 400 juta yang tiba-tiba muncul di laporan tahun 2023.
– Data kendaraan mengalami perputaran yang janggal: kendaraan lama “hilang” tanpa penjelasan transaksi, sementara kendaraan baru dicatat tanpa sumber pendanaan yang jelas.
“Ini bukan persoalan besar kecil nominal, tapi soal integritas pejabat publik. Ketika aset bertambah drastis dan tidak dilaporkan secara transparan, maka patut dicurigai adanya praktik yang melanggar etika dan hukum,” tegas Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Lampung Selatan.
LSM Trinusa DPC Lamsel menilai, ada indikasi pelanggaran kewajiban pelaporan yang akurat dan jujur sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta kemungkinan pelanggaran Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
“Ketika seorang pejabat publik tiba-tiba mencatat properti ratusan juta, kendaraan, dan kenaikan aset likuid tanpa jejak transaksi yang transparan, **patut diduga ada sumber dana tidak sah** di balik itu semua,” lanjut pernyataan resmi ketua LSM Trinusa DPC Lampung Selatan.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Selatan menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. KPK melakukan audit forensik terhadap kekayaan dan rekening pribadi dr. Reny Indrayani.
2. Pemanggilan dan klarifikasi terbuka dari pihak bersangkutan tentang asal-usul aset baru yang dilaporkan.
3. Keterlibatan BPK dan PPATK untuk menelusuri potensi aliran dana tidak sah atau transaksi mencurigakan.
Sebagai pemimpin fasilitas kesehatan publik, seorang direktur RSUD seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan akuntabilitas. Ferdy memperingatkan, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.
“Kami siap membuka kanal pengaduan masyarakat, jika ada informasi tambahan terkait dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan di lingkungan RSUD Bob Bazar,” tutup Ketua Ferdy Saputra.
LSM Trinusa DPC Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan ini hingga tuntas. Mereka tidak akan diam melihat pembusukan integritas birokrasi di kabupaten Lampung Selatan.