Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG—– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) untuk Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 April 2025.
Mewakili Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPC Tanggamus, Cik Heri, menilai bahwa penetapan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tanggamus. Ia berharap langkah tegas ini terus berlanjut dan dapat diperluas hingga menyentuh instansi pemerintah lainnya di berbagai tingkatan, termasuk pekon (desa) dan lembaga pendidikan.

“Dengan rasa hormat, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tanggamus. Ini merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus. Bila perlu, para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Cik Heri dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis (24/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru hasil pengembangan penyidikan. Kedua tersangka tersebut adalah dr. Meri Yosefa (MY), mantan Direktur RSUD-BM, dan Muhamad Taupik (MTP), selaku penyedia alat kesehatan.
Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025, tertanggal 24 April 2025. Sementara itu, surat penetapan tersangka untuk dr. Meri Yosefa adalah TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan untuk Muhamad Taupik adalah TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025.
LSM Trinusa DPC Tanggamus pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan menyerukan agar Kejaksaan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes RSUD-BM tahun anggaran 2023 bertambah, menandai keseriusan Kejari Tanggamus dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.