Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

Headline

LHKPN Bukan Formalitas, Tapi Moralitas: Saatnya KPK Bertindak Tegas!

badge-check


					LSMTriga Nusantara Indonesia Di Depan Gedung KPK Perbesar

LSMTriga Nusantara Indonesia Di Depan Gedung KPK

Oleh: Panji Ilham Haqiqi
Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia

Sejak reformasi digulirkan, harapan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara semakin tinggi. Namun hingga kini, sebanyak 16.867 pejabat negara di Indonesia belum juga melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan sekadar angka statistik—ini adalah potret krisis moralitas dan kepatuhan hukum di tubuh birokrasi.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengawal nilai-nilai kejujuran dan tata kelola pemerintahan yang bersih, LSM Triga Nusantara Indonesia dengan tegas menyatakan sikap. Melalui gerakan yang kami namakan “Gerakan Moral LHKPN”, dan disampaikan secara resmi oleh saya sendiri selaku Sekretaris Jenderal, kami telah melaporkan sejumlah pejabat publik yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK.

Nama-nama pejabat yang telah kami laporkan antara lain:


Pemerintah Kabupaten Bekasi

1. Reza Lutfi

  • Jabatan: Direktur Usaha BUMD
  • NHK: 960991

2. Imam Faturochman

  • Jabatan: Kepala Dinas Pendidikan
  • NHK: 821525

Pemerintah Kota Bekasi

3. Arief Maulana

  • Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah
  • NHK: 420101

Laporan ini telah kami kirimkan secara resmi melalui jalur komunikasi elektronik kepada Humas KPK, Bapak Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai bentuk kontribusi aktif kami dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi.

Mengapa LHKPN Itu Bukan Sekadar Administrasi?

LHKPN adalah fondasi transparansi publik. Tanpa keterbukaan atas kekayaan penyelenggara negara, publik akan kehilangan hak untuk mengetahui apakah kekuasaan digunakan secara benar atau justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Tidak melaporkan LHKPN adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan memperlihatkan kurangnya komitmen terhadap prinsip good governance.

Desakan Kami kepada KPK

Kami meminta KPK tidak hanya memberikan peringatan, melainkan mulai menyusun langkah hukum tegas terhadap pejabat publik yang menolak atau menunda pelaporan LHKPN. Harapan masyarakat akan hilang bila lembaga penegak hukum bersikap permisif terhadap pelanggaran moral dan hukum seperti ini.

LSM Trinusa bukan sekadar pengamat, tapi penjaga moral publik. Dalam posisi itulah LSM Triga Nusantara Indonesia berdiri. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kewajiban LHKPN. Karena bagi kami, LHKPN bukan sekadar dokumen, melainkan pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TEGAKKAN BUDAYA ANTI KORUPSI KEPADA MASYARAKAT KEJATI JABAR GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI

14 November 2025 - 06:18 WIB

Ultimatum Kedua Dilayangkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat Didorong Buka Data Anggaran

11 November 2025 - 10:44 WIB

Kasus korupsi Pemkot Bandung penyidik panggil 5 saksi untuk pendalaman

10 November 2025 - 15:08 WIB

PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DENGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, KEJARI SE-JAWA BARAT DENGAN SELURUH BUPATI, WALI KOTA SE-JAWA BARAT TERKAIT PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL

4 November 2025 - 10:32 WIB

Penanganan Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025

31 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Trending di Headline