Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Lampung

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Lonjakan Drastis Kekayaan Kadis Dikbud Lamsel Yang Belum Lapor Ulang

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Lampung Selatan, MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung mendesak transparansi dan investigasi menyeluruh terhadap lonjakan mencurigakan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, yang mengalami peningkatan drastis sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Berdasarkan data yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Asep Jamhur melonjak Rp125.141.349 atau 8,31% hanya dalam satu tahun. Fakta yang paling mencolok adalah peningkatan fantastis pada kas dan setara kas, yang naik dari hanya Rp1.534.541 menjadi Rp90.000.000, atau mengalami lonjakan sebanyak 5.764,95%.

Di sisi lain, nilai alat transportasi yang dimilikinya justru mengalami penurunan, yang semakin memunculkan pertanyaan besar tentang asal-usul kekayaan yang bertambah dalam jumlah signifikan ini.
Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan keuangan negara, terlebih bagi pejabat yang bertanggung jawab di sektor pendidikan. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar ini. Kami mendesak KPK dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mendalam,” tegasnya.

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap, yang dapat dikenai pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

LSM Triga Nusantara Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengajukan laporan resmi dan menggalang dukungan publik agar setiap pejabat yang terindikasi memperkaya diri dengan cara yang tidak sah dapat dijerat secara hukum dan diberikan sanksi tegas.

“Kami tidak ingin rakyat Lampung Selatan dirugikan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Jika tidak ada penjelasan yang logis dan transparan mengenai lonjakan harta ini, maka kami siap menggelar aksi besar-besaran dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab

19 Juni 2025 - 05:34 WIB

LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung

19 Juni 2025 - 02:22 WIB

LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

10 Juni 2025 - 03:34 WIB

Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

8 Juni 2025 - 14:28 WIB

Kekayaan Ka Satker Balai Sungai diduga Naik 51%: LSM Trinusa DPD Lampung Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

5 Juni 2025 - 01:32 WIB

Trending di Lampung