Bandar Lampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG–– LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi kenaikan harta sebesar Rp282.699.003 atau 11,06% dalam periode 2019-2023. Namun, LSM Triga Nusantara menemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan aset, di mana sejumlah tanah dan kendaraan sebelumnya tercatat pada tahun 2019 tiba-tiba tidak lagi dilaporkan dalam LHKPN tahun 2023.

Selain itu, terdapat lonjakan signifikan dalam kategori alat transportasi dan mesin, yang meningkat sebesar 120,46%, dengan tambahan aset berupa mobil Toyota Innova 2020 senilai Rp320 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana dan apakah harta tersebut telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada KPK serta instansi terkait. “Kami tidak ingin ada pejabat yang bermain-main dengan laporan kekayaannya. Jika ditemukan indikasi ketidakwajaran, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung juga mengingatkan bahwa setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika terbukti ada manipulasi data atau penyembunyian aset, pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaporan kekayaan pejabat publik. LSM Triga Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Lampung. (Tim)