Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

Lampung

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Desak Transparansi dan Investigasi Lonjakan Kekayaan Pejabat Disdikbud Lamsel

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Lampung Selatan, MEDIATRINUSA LAMPUNG–– LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung dengan tegas menyoroti lonjakan drastis harta kekayaan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Sri Widiyarto, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data perbandingan LHKPN tahun 2022 dan 2023, total harta kekayaan pejabat tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp139.166.542 atau 17,19% dalam satu tahun. Kenaikan paling mencolok terlihat pada kas dan setara kas, yang melonjak drastis dari Rp659.000 menjadi Rp42.313.392, atau naik 6.320,85%. Selain itu, harta bergerak lainnya meningkat hingga 91,16%.

Kenaikan yang tidak wajar ini memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai sumber dan legalitas perolehan kekayaan tersebut. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas sarana dan prasarana pendidikan, Sri Widiyarto seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Faqih, Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan resmi kepada KPK dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit forensik terhadap lonjakan kekayaan ini. “Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Lonjakan kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat publik harus diselidiki secara mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sebagai langkah konkret, LSM Triga Nusantara Indonesia akan menggalang dukungan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat tersebut.

“Kami mendesak transparansi! Jika ada indikasi penyimpangan, Sri Widiyarto harus bertanggung jawab secara hukum. Rakyat tidak boleh membiarkan kekayaan yang bersumber dari dana publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar

13 Oktober 2025 - 06:45 WIB

DPD AJOI Lampung Meminta Penegak Hukum Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BPRS Tanggamus

30 September 2025 - 12:45 WIB

LSM Trinusa DPC Lampung Selatan Rencanakan Unjuk Rasa ke Pemkab, Surat Izin Sudah Disampaikan ke Polres

19 September 2025 - 22:42 WIB

LSM Trinusa Bongkar Lonjakan Kekayaan Kasatker Wilayah II PJN Lampung: dalam 4 Tahun Naik 2 Kali Lipat

9 September 2025 - 03:13 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan

8 September 2025 - 04:33 WIB

Trending di Lampung