Bandar Lampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Trinusa DPD Lampung, melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, mengumumkan rencana pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bandar Lampung. Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah penyimpangan dalam anggaran dan realisasi belanja PJU tahun 2023.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja rekening PJU sebesar Rp93,8 miliar. Realisasi belanja tersebut mencapai Rp92,9 miliar atau 99,08%. Tagihan ini terdiri dari pembayaran utang untuk tagihan Desember 2022 sebesar Rp6,2 miliar dan tagihan bulan Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp86,7 miliar.

Berdasarkan data tagihan yang dikirimkan PLN setiap bulan, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki 378 titik instalasi PJU yang terbagi di tiga unit layanan PLN, yaitu 138 titik di PLN ULP Way Halim, 162 titik di PLN ULP Karang, dan 78 titik di PLN ULP Teluk Betung. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan dua masalah utama:
- 31 Titik PJU Tidak Aktif Masih Ditagihkan.
Terdapat 31 titik PJU yang tidak aktif namun masih ditagihkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan total nilai Rp1,84 miliar. Menurut keterangan Kepala Bidang PJU Dinas PU, titik-titik tersebut tidak aktif karena tidak berfungsi atau tidak digunakan lagi. Namun, dalam lampiran surat tagihan PLN, titik-titik yang tidak aktif tersebut masih dimasukkan dalam perhitungan tagihan. - 16.480 Titik PJU Ilegal Membebani Keuangan Daerah.
Selain itu, ditemukan 16.480 titik PJU ilegal yang membebani tagihan listrik Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp74,3 miliar. Titik-titik ilegal ini merupakan sambungan liar yang dilakukan masyarakat ke instalasi listrik milik pemerintah. Pada tahun 2023, Dinas PU melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Sarana Intan Prima untuk melakukan pendataan lampu PJU di Rayon Way Halim. Hasil survei menunjukkan terdapat 24.845 titik PJU dengan penggunaan daya sebesar 12.685.423 VA, di mana 16.480 titik di antaranya merupakan titik lampu ilegal dengan penggunaan daya 11.064.378 VA per bulan.
Berdasarkan perhitungan, beban listrik ilegal tersebut mencapai Rp7,05 miliar per bulan. Jika diakumulasikan selama tahun 2023, beban riil tagihan atas titik PJU ilegal mencapai Rp74,3 miliar.
Kombinasi antara pembayaran untuk titik PJU yang tidak aktif dan titik PJU ilegal menyebabkan realisasi belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung membengkak hingga Rp76,1 miliar. Angka ini terdiri dari Rp1,84 miliar untuk titik PJU tidak aktif dan Rp74,3 miliar untuk titik PJU ilegal.
Faqih Fakhrozi, Sekjen LSM Trinusa DPD Lampung, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, perlu adanya transparansi dan perbaikan sistem pengelolaan PJU untuk mencegah kerugian keuangan daerah di masa depan,” ujarnya.
LSM Trinusa berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ditindaklanjuti. Mereka juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.