Bandarlampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG– Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Dugaan tersebut mencakup pengadaan buku dari tahun 2020 hingga 2024, termasuk pengadaan buku Anti Korupsi tahun 2024, yang disinyalir mengalami praktik pengondisian.

Menurut Faqih, ada indikasi bahwa proses pengadaan buku tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami menduga adanya upaya pengaturan dalam proses pengadaan buku di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mulai dari tahun 2020 hingga pengadaan buku Anti Korupsi tahun 2024. Jika benar, maka ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” ujar Faqih dalam keterangannya, Jumat (1/2).
Faqih menyoroti beberapa indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, antara lain:
1. Mark-up harga buku – Adanya dugaan penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.
2. Penunjukan pihak tertentu secara tidak wajar – Kemungkinan adanya keberpihakan kepada pihak tertentu dalam proses pengadaan, sehingga mengurangi persaingan sehat.
3. Indikasi pelanggaran mekanisme tender – Dugaan adanya proses tender yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa.
4. Distribusi buku yang tidak sesuai aturan – Kemungkinan adanya kendala dalam pendistribusian buku yang dapat menghambat manfaatnya bagi peserta didik.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Faqih meminta APH segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. “Kami mendesak agar APH, baik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, dapat menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Pendidikan adalah sektor yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, karena menyangkut masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan. “Kami siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melaporkan temuan ini secara resmi jika diperlukan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap agar instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara transparan dan kooperatif dalam memastikan bahwa proses pengadaan buku dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan. (Red)