
📰 LSM Triga Nusantara Indonesia DPAC Muara Gembong Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pantai Mekar Senilai Miliaran Rupiah ke Kejaksaan
Muara Gembong – 1 Agustus 2025
LSM Triga Nusantara Indonesia DPAC Muara Gembong resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh perangkat Pemerintah Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, dalam pengelolaan Dana Desa dan aset desa selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam laporan setebal puluhan halaman yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diuraikan sejumlah dugaan penyimpangan yang sangat memprihatinkan: penggandaan BLT, mark-up proyek infrastruktur, program posyandu fiktif, serta penyewaan tanah kas desa tanpa transparansi. Total indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar dalam empat tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar soal angka, ini soal hak masyarakat kecil yang dirampas secara sistematis. Warga tidak pernah melihat pembangunan, tidak pernah menerima bantuan, tapi anggaran dicairkan dan dilaporkan seolah-olah sudah direalisasikan,” tegas Ketua DPAC Triga Nusantara Indonesia, dalam keterangannya.
🔍 Fakta-Fakta Mencengangkan:
- Dana BLT tahun 2021 mencapai Rp 937 juta, namun hanya belasan keluarga yang diduga menerima — itupun tanpa dokumentasi jelas.
- Pembangunan jalan dan saluran air dilaporkan sepanjang 100–200 meter, namun di lapangan hanya terbangun separuhnya — dengan kualitas buruk.
- Kegiatan Posyandu selama tiga tahun berturut-turut dilaporkan berjalan, padahal tidak pernah terlihat oleh warga.
- Tanah Kas Desa (TKD) disewakan secara lisan tanpa perjanjian dan tidak dilaporkan dalam APBDes.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
“Jangan biarkan uang rakyat menguap tanpa pertanggungjawaban. Jangan biarkan desa menjadi ladang bancakan segelintir orang yang tidak bermoral. Ini harus dihentikan sekarang!”
📢 Desakan Tindak Lanjut
LSM Triga Nusantara Indonesia meminta Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan BPKP segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan penyidikan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan penyimpangan lain.
Laporan ini juga telah ditembuskan ke berbagai lembaga strategis, termasuk Bupati Bekasi, DPRD, DPMD, hingga KPK RI.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan akhir, ini adalah awal dari perjuangan membersihkan desa dari para perampok berseragam. Dana desa harus kembali ke rakyat, bukan masuk ke kantong oknum,” tutup pernyataan tersebut.
🔚 Untuk Publik dan Penegak Hukum:
Kami tegaskan: Kami tidak membawa dendam, kami membawa data. Kami tidak cari sensasi, kami cari keadilan.
Muara Gembong harus diselamatkan. Dana rakyat bukan mainan. Hukum harus berdiri tegak.